Bagaimana cara bayar pajak motor atas nama orang lain? Data apa saja yang harus dibutuhkan untuk membayar pajak motor atas nama orang lain? Apakah prosesnya sulit?
Dalam memiliki kendaraan, tentunya tiap pemilik harus mengetahui tentang pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pajak kendaraan bermotor atau PKB sendiri, biasanya memiliki waktu pembayaran dan biaya yang berbeda, ada pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun, dan pajak per 5 tahun, yang dibayarkan dalam jangka 5 tahun sekali, untuk melakukan penggantian kaleng / Plat kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran pajak sendiri, kita diharuskan membawa dokumen yang diperlukan, seperti misalnya
Setelah itu, kalian bisa langsung menuju ke kantor samsat, untuk akhrinya pihak samsat melakukan validasi pada Nomor Rangka, dan juga Nomor Mesin atau yang sering disebut dengan penggesekan nomor rangka.
Nomor rangka sendiri harus sesuai dengan yang tertera, sebab Nomor Rangka dan juga Nomor Mesin biasanya tertulis di STNK, dan apabila nomor Rangka dan Nomor Mesin tidak sesuai, maka hal ini patut untuk dipertanyakan.
Tapi bagaimana jika mungkin kita ingin melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain? Apakah dokumen yang harus dibawa seperti KTP, dan STNK harus dalam bentuk Asli dan tidak boleh fotocopy?
Daftar Isi
Nah, berikut ini kita akan kasih tau ke kalian, beberapa cara bayar pajak motor atas nama orang lain, dengan beberapa cara, seperti.
Sebagaimana kita tau, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan baik itu mobil ataupun motor, tentunya kita harus mengunjungi Kantor Samsat, yang terdapat disekitar wilayah yang tercatat di STNK. Nah, jika biasanya kita biasa melakukan pembayaran Pajak untuk diri sendiri melalui kantor samsat, sekarang juga juga bisa kok, melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain. Yaitu dengan cara
SURAT KUASA
Nama : Budi Suwantiko
TTL : Jakarta, 12.01.1986
No.Ktp : 36xxxxxxxxxx
No.Telp : 0882xxxxxxxx
Alamat : Jl. Kesehatan barat daya, Nomor 5, 19515
Memberikan kuasa kepada
Nama : Agus Kuntrisno
TTL : Semarang, 15.01.1988
No.Ktp : 39xxxxxxx
No.Telp : 0812xxxxxxx
Alamat : Jl. Ahmad Santosa, 154214, Semarang
Untuk melakukan pengurusan serta pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan bermotor dengan identitas kendaraan seperti berikut.
Atas nama : Budi Suwantiko
No. Polisi : B XXXX AWS
Merk/Tipe : Honda Beat
Warna : Hitam
No. BPKB : XXXXX
No. Mesin : XXXXX
No. Rangka : XXXXX
Surat Kuasa ini dibuat tanpa adanya Paksaan dari segala pihak, Demikianlah Surat Kuasa ini bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Agustus 2020
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
Dengan adanya surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai 6000, tentu saja hal ini bisa menjadi salah satu cara mutlak dan sah, untuk melakukan pembayaran Pajak STNK kendaraan, baik untuk pajak tahunan, ataupun pajak per 5 tahun.
Kemudian kalian bisa menggunakan cara kedua, untuk melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain, melalui layanan e-Samsat. Biasanya, cara ini digunakan jika mungkin pihak pertama tidak memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi e-Samsat karena suatu alasan.
Maka dari itu, kalian bisa meminta tolong kepada orang lain, untuk mendaftarkan data kalian melalui e-Samsat
Setelah itu, pihak pertama bisa membawa struk dari ATM tadi, ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa perlengkapan data seperti STNK, KTP, dan BPKB. Atau jika memang pihak pertama tidak bisa melakukan pengesahan ke Samsat, pihak pertama bisa menggunakan Surat Kuasa seperti cara sebelumnya.
Cara terakhir yang bisa kamu coba adalah, kalian bisa menggunakan jasa calo, ataupun biro jasa pembayaran pajak tahunan motor secara kolektif. Nah, kalian bisa menemukan informasi mengenai tempat biro jasa pembayaran pajak, melalui Samsat, ataupun masyarakat yang mungkin bekerja dikantor samsat, namun membuka jasa pembayaran pajak kendaraan secara kolektif.
Adapun persyaratannya sendiri terbilang cukup mudah, kalian hanya perlu menyiapkan beberapa data, seperti
Nah, dalam melakukan pembayaran pajak lewat biro jasa sendiri hanya membutuhkan salinan dari data diri kalian saja, sebab orang Biro Jasa sendiri biasanya memiliki kenalan dengan orang Samsat, sehingga prosess perpanjangan STNK akan lebih mudah.
Namun karena sistemnya adalah kolektif, maka untuk pengurusan pajaknya sendiri baru akan diprosess ketika orang-orang yang ingin membayar pajak sudah lebih dari target, misalnya : harus 6 orang atau 8 orang.
Nah, itulah tadi beberapa Cara Bayar Pajak Motor atas Nama Orang Lain yang bisa kamu coba, silahkan gunakan cara yang menurutmu paling mudah, dan semoga bermanfaat.
WIGATOS - Kendaraan yang aman dan nyaman tentu membutuhkan perawatan yang optimal, termasuk dalam hal… Read More
Kudus, kota kecil yang terletak di Jawa Tengah, memiliki daya tarik tersendiri dalam berbagai aspek,… Read More
Tahukah kamu? Kalau XL Axiata kini tengah berusaha untuk bisa meningkatkan kebutuhan pelanggan terutama untuk… Read More
Bagaimana cara menghilangkan iklan di HP OPPO ? iklan merupakan salah satu hal yang umum… Read More
Siapa sih yang nggak tertarik jadi kurir Lazada? Apalagi cara daftar kurir Lazada ternyata mudah… Read More
Penggunaan layanan SMS Banking BRI saat ini memang sudah menjadi primadona bagi nasabah BRI. Mengingat… Read More