Cara mengaktifkan kartu XL merupakan hal yang harus diketahui oleh semua pengguna kartu provider XL. Karena tanpa mengaktifkan kartu SIM, kamu tidak akan bisa menggunakan kartu tersebut untuk mengakses berbagai layanannya.
Di Indonesia ada banyak pilihan operator seluler yang bisa dipilih jika ingin menggunakannya untuk mengisi kartu SIM di smartphone. Sebab seperti yang kita ketahui tanpa kartu SIM, maka smartphone tidak akan bisa digunakan sebagaimana mestinya yaitu sebagai media komunikasi.
Untuk berkomunikasi kita memerlukan kartu provider untuk melakukan berbagai hal seperti SMS, telepon, hingga mengakses internet baik untuk mencari informasi dan menggunakannya untuk komunikasi.
Dan XL adalah salah satu operator seluler yang ada di Indonesia, yang juga sering menjadi pilihan masyarakat untuk mengisi kartu SIM mereka. jika ingin menggunakan kartu XL dismartphone, pengguna harus mengaktifkan kartu SIM dengan cara melakukan registrasi kartu.
Melakukan registrasi kartu XL adalah dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan sejak tahun 2016.
Mengaktifkan kartu dengan cara mendaftarkan NIK dan juga KK ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi pengguna kartu provider, supaya terhindar dari kejahatan yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu untuk satu NIK telah dibatasi maksimal didaftarkan untuk 3 nomor. Cara mengaktifkan kartu XL juga cukup mudah untuk dilakukan, kamu bisa mengaktifkannya sendiri atau bisa datang ke gerai XL terdekat supaya dibantu oleh customer service dari XL.
Daftar Isi
Sebelum kamu bisa mendaftarkan kartu XL yang kamu miliki supaya bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanannya, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan supaya berhasil mengaktifkan kartu provider.
Seperti halnya operator seluler lainnya, syarat-syarat untuk mengaktifkan kartu XL adalah berhubungan dengan nomor identitas seperti NIK dan KK, selain itu untuk WNA bisa menggunakan Paspor, KITAS, ataupun KITAP. Berikut ini penjelasannya, simak :
Berikut ini syarat-syarat untuk melakukan registrasi kartu XL untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), bisa melakukan registrasi kartu prabayar secara langsung melalui garai XL. Dan sebelum datang ke gerai XL harus membawa beberapa dokumen persyaratan seperti berikut ini :
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipernuhi sebelum melakukan registrasi kartu provider XL. Untuk kamu WNI yang belum cukup umur dan tidak memiliki KTP, kamu bisa menggunakan nomor NIK yang ada didalam KK.
Jika kamu sudah memenuhi persyaratan untuk mengaktifkan kartu XL tersebut, kamu bisa menyimak cara-cara untuk melakukan registrasi kartu XL yang akan dibahas pada artikel ini.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa pada artikel kali ini akan dibahas mengenai cara mengaktifkan kartu XL. Jika kamu pengguna baru XL kamu perlu melakukan aktivasi kartu XL, dan jika kamu pengguna lama melakukan aktivasi juga hal wajib yang harus kamu kamu lakukan.
Ada beberapa metode yang dapat kamu pilih, seperti dengan mengirim SMS ke 4444, melalui website XL, ataupun dengan cara lainnya. Simak cara-cara yang akan dibahas berikut ini:
Cara pertama yang bisa kamu ikuti jika ingin mendaftarkan kartu XL adalah dengan dengan melalui SMS, cara ini adalah cara yang biasa digunakan oleh pengguna operator seluler lainnya saat ingin melakukan registrasi kartu mereka.
Setiap operator seluler memiliki format tersendiri untuk melakukan registrasi melalui SMS. Dan cara pertama ini bisa diterapkan untuk pengguna baru kartu provider XL ataupun pengguna lama, selain itu langkah-langkah untuk melakukannya juga mudah.
Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan kartu XL melalui SMS, simak!.
Itu dia cara pertama untuk melakukan registrasi kartu XL. Cara pertama mudah diterapkan oleh siapun. Jadi selamat mencoba.
Berikutnya jika kamu tidak ingin melakukan registrasi melalui SMS, kamu juga bisa memilih untuk melakukan registrasi kartu melalui website resmi dari XL. Cara kedua ini juga mudah untuk dilakukan, berikut ini langkah-langkah untuk melakukannya :
Itulah cara kedua yang juga dapat kamu pilih saat ingin melakukan registrasi kartu jika kamu menggunakan provider XL.
Seperti yang telah dijelaskan untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa melakukan registrasi kartu XL hanyalah dengan cara datang ke gerai XL terdekat. Sebelum datang kamu perlu membawa persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Berikut ini penjelasan untuk langkah-langkah yang diperlukan, supaya WNA berhasil mengaktifkan kartu provider XL miliknya. Simak!.
Itulah cara terakhir untuk melakukan registrasi kartu XL yang dapat kamu coba sendiri. Jika masih belum berhasil kamu bisa mengecek nomor NIK atau KK yang kamu daftarkan sudah benar atau belum.
Demikianlah cara mengaktifkan kartu XL yang dapat kamu coba, dari ketiga cara yang telah dijelaskan pilih salah satu cara yang menurut kamu paling cocok untuk kamu coba.
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More