Jika Kamu membeli hp di luar negeri, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencoba cara daftar IMEI hp. Hal ini dikarenakan Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru untuk memblokir produk hp ilegal menggunakan nomor IMEI. Selain itu, aturan ini bukan hanya berlaku bagi produk smartphone BM (black market) saja, melainkan juga bagi produk hp luar negeri.
Jadi jika ada nomor IMEI ponsel yang statusnya belum teregistrasi dalam database Kemenperin, secara otomatis akan langsung diblokir. Oleh sebab itu, jika Kamu membeli produk hp luar negeri, entah itu secara langsung atau lewat jasa pengiriman, Kamu harus melakukan pendaftaran nomor IMEI hp.
Namun sebelumnya, Kamu bisa melakukan pengecekan status IMEI ponsel terlebih dahulu di Kemenperin, lewat web resmi imei.kemenperin.go.id. Jadi, jika status IMEI hp masih belum terdaftar, Kamu bisa melakukan pendaftaran nomor IMEI lewat web beacukai.go.id. Tujuannya supaya hpmu tidak diblokir begitu saja.
Saat pengecekan dan Kamu menemukan nomor IMEI yang tidak terdaftar dalam Kemenperin, Kamu pun bisa melakukan registrasi IMEI Hp via online. Penasaran ingin tahu cara daftar IMEI hp? Cek ulasannya di bawah ini!
Daftar Isi
Sebelum lanjut ke cara daftar IMEI Hp, alangkah baiknya Kamu memenuhi beberapa syarat yang diperlukan agar pendaftaranmu di ACC. Persyaratan tersebut berbentuk berkas atau dokumen untuk registrasi nomor IMEI. Berikut persyaratannya :
Nah, itulah persyaratan cara daftar IMEI Hp untuk pembelian hp dari mancanegara. Persyaratan tersebut di atas harus dipenuhi supaya proses pendaftaran IMEI langsung diverifikasi pihak Kemenperin.
Jika Kamu telah memenuhi persyaratan untuk mendaftar IMEI Hp, maka selanjutnya Kamu bisa mendaftar IMEI via online secara langsung. Ada 2 pilihan cara daftar IMEI Hp diantaranya lewat web resmi dan aplikasi bea cukai. Biasanya, hal tersebut berlaku bagi IMEI yang masih belum terdaftar dalam Kemenperin dan bagi hp yang dibeli dari luar. Simak tutorial cara daftar IMEI berikut ini :
Untuk melakukan pendaftaran IMEI yang pertama, Kamu dapat melakukannya lewat Bea Cukai. Akan tetapi sayangnya, aplikasi tersebut baru tersedia bagi pengguna hp android. Ini panduannya :
Cara daftar IMEI hp berikutnya ialah menggunakan web resmi bea cukai. Metode kedua ini dapat dilakukan baik untuk pengguna iPad, iPhone maupun perangkat lainnya. Sebenarnya caranya hampir sama seperti metode di atas, berikut langkah-langkahnya :
Jika sudah menerima QR Code, ketika tiba di bandara Kamu akan langsung bertemu petugas dari bea cukai. Dari sini Kamu pun tinggal melaporkan bahwa Kamu ingin melakukan registrasi IMEI Hp. Kamu selanjutnya akan langsung diarahkan untuk scan kode QR untuk melakukan verifikasi.
Sementara itu, apabila Kamu membeli ponsel lewat barang kiriman, cara daftar IMEI hp dapat dilakukan perusahaan ekspedisi terkait. Kamu bisa memastikan kode HS dan barang yang tercantum sudah benar.
Jika Kamu lupa melakukan pendaftaran IMEI Hp saat tiba, Kamu tetap dapat melakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai secara langsung maksimal selama 60 hari dari waktu kedatangan. Cara daftar IMEI tersebut di atas tentu saja tidak akan dibebankan tarif biaya apapun, oleh sebab itu pungutan dihitung berdasarkan nilai total barang tanpa adanya pengurangan sebesar USD 500. Namun biasanya akan tetap dikenakan tarif pajak bagi kriteria tertentu.
Jika Kamu melakukan pembelian ponsel dari luar, Hp tersebut biasanya termasuk kategori produk impor. Maka dari itu, biasanya akan dibebankan pajak jika nilai hp tersebut di atas USD 500, jika dirupiahkan kira-kira bernilai Rp. 7 juta.
Biasanya tarif pajak hp ini dibagi ke dalam 3 jenis, yaitu jenis pajak BM dengan nilai 10%, pajak PPN senilai 10%, dan PPH senilai 10% dengan NPWP serta 20% tanpa adanya NPWP.
Seperti yang sudah kita singgung di atas, bahwa biasanya setiap orang diperbolehkan hanya membawa paling banyak 2 unit hp ke Indonesia. Apabila kedua unit hp ini nilainya kurang dari USD 500, dengan begitu tak akan dibebankan pajak. Sementara jika melebihi nilai USD 500, dibebankan pajak.
Untuk melakukan pengecekan IMEI Hp, apakah sudah terdaftar atau belum, sebenarnya sangat mudah. Kamu hanya perlu menghubungi kode dial up di *#06# pada perangkat hpmu, lalu Kamu akan ditampilkan nomor IMEI hp. Setelah itu, buka web browser kemudian ketik opsi pencarian bertuliskan ‘Cek IMEI’, baru sesudah itu tekan situs di pencariantertasa. Jika sudah, Kamu akan dibawa ke web resmi dari IMEI Kemenperin, inputkan nomor IMEI di kotak yang ada, lalu tekan search. Sesudah itu, Kamu akan ditampilkan notifikasi terkait status IMEI hp tersebut apakah sudah terdaftar IMEI-nya ataukah tidak.
Itulah 2 pilihan cara daftar IMEI hp yang dapat Kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI untuk perangkat hp yang Kamu beli di luar negeri. Dengan demikian, Kamu bisa menggunakan hp tersebut, lalu jika Kamu melakukan pembelian hp lebih dari 500 dollar AS, maka Kamu harus melakukan pembayaran pajak.
Di samping itu, jika smartphone milikmu sebelumnya pernah aktif di jaringan seluler tanah air, maka sebelum pemberlakuan adanya peraturan IMEI Hp, biasanya akan langsung terdaftar otomatis dalam database Kemenperin.
Oke, semoga ulasan tentang cara daftar IMEI Hp dan persyaratannya di atas bermanfaat dan selamat mencoba!
Sebagai salah satu provider komunikasi ternama di Indonesia, Telkomsel memberikan berbagai kemudahan bagi pengguna. Diantaranya… Read More
Siapa yang tidak mau dapat cuan dengan modal ponsel pintar saja? Kamu mungkin juga tertarik… Read More
Sampai detik ini, mungkin ada yang kepikiran bagaimana sih cara kasih lagu di Instagram? Instagram… Read More
WIGATOS.com | Pengguna XL pasti sering isi ulang kuota atau pulsa secara fisik, sehingga dapat… Read More
Gimana sih cara aktifkan unlimited Youtube XL? Nonton video di Youtube bisa dibilang sebagai salah… Read More
Bagi Kamu yang baru membeli kartu perdana Indosat, jangan lupa langsung lakukan pendaftaran atau registrasi… Read More